Apa itu NUPTK?



Apa yang dimaksud dengan NUPTK :

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Formal maupun Non Formal yang bersifat unik dan berlaku Nasional. Artinya setiap PTK wajib memiliki NUTPK.

Adapun manfaat NUTPK adalah sebagai alat validasi Program :

1. Peningkatan Kualifikasi Guru
2. Sertifikasi Profesi Guru
3. Tunjangan Guru (Fungsional, Profesi, Khusus, dan Mashlahat Tambahan)
4. Penghargaan dan Perlindungan PTK
5. Perencanaan Kebutuhan, Keseimbangan Penempatan, dan Pembinaan Karir PTK
6. Profesionalitas Guru berkelanjutan
7. Pembinaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
8. Pengembangan PTK dan PNF
9. Program Penguatan Kinerja Internal PMPTK dan masih banyak lagi.

Untuk Program Unggulan Ditjen PMPTK yang telah disosialisasikan khususnya bagi guru akan terealisasi pada tahun 2008, meskipun sasaran dari program tersebut masih di bawah target RENSTRA PMPTK yg direncanakan. Hal ini diasebabkan karena keterbatasan anggaran yg dialokasikan untuk Ditjen PMPTK.


Kartu Identitas PTK :

1. Pemegang Kartu Identitas PTK sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Berlaku selama menjadi PTK, baik PNS maupun Non PNS
3. Tidak diperkenankan menyalahgunakan Kartu PTK, baik untuk kepentingan pribadi

Tambah Gambar

Untuk masalah barcode pada Kartu Identitas PTK tentu saja kelak akan berguna jika infrastruktur barcode scanner telah tersedia. Untuk membentuk barcode tersebut terdapat banyak algoritma yg selama ini sering digunakan. Tetapi untuk sementara kita tetap mengacu pada NUPTK dalam bentuk angka yg terdapat pada Kartu Identitas PTK. Sedang untuk pembuatan Kartu Identitas PTK Samarinda masih dalam pengusulan.

Belum punya NUPTK dan Update NUPTK :

Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda melalui sekolah masing-masing untuk kemudian diajukan ke Jakarta untuk digenerate NUPTK-nya. Prinsipnya dalam menginput ulang PTK, harus jelas instansi dimana PTK berada dan berdasarkan sekolah induk PTK masing-masing, misal pada sekolah A terdapat 10 org PTK, kemudian bertambah 1 orang PTK baru, maka untuk pengajuan NUPTK-nya cukup menginput data PTK baru tersebut dalam database yg sudah ada, kemudian gunakan fungsi Backup Pengajuan NUPTK pada software. Sehingga hanya PTK yg baru inilah yg namanya diajukan untuk mendapat NUPTK (PTK yg lain tidak perlu diajukan lagi)

Selanjutnya mekanisme updating, kami akan melakukan pencetakan ulang Data PTK sesuai format kuisioner yg selanjutnya akan dikembalikan ke PTK yg bersangkutan untuk kroscek, apakah ada update data yg sudah ada. apabila terjadi update maka akan dilakukan update pada Dinas Pendidikan sekolah masing2.

Comments :

1
Andika mengatakan... on 

terima kasih atas informasinya...sangat membantu kami :)

Posting Komentar

 
PADATIWEB BNSP NPSN NISN Kementerian Pendidikan Nasional

Bermanfaatkah Masa Orientasi Siswa bagi siswa baru?